Hukum Khutbah Jum'at dengan Berlagak Seperti Pidato
Fenomena khutbah akhir akhir ini banyak sekali Khotib yang kurang faham tentang apa yang seharusnya di mengerti oleh hotib itu sendiri yang mana menyamakan Khutbah Jum'at dengan Pidato/Ceramah.
kali saya Hodim Gubuk Tombo Ati Man-Taaba akan mengutip dari hasil Masail Musyawarah Besar Jam'iyah Ahlith Thariqoh Al Mu'tabaroh Se Jawa Tengah diperluas se indonesia di Mranggen Semarang tanggal 25-26 Agustus 1973 dan Di Malang Jawa Timur 7-8 Januari 1973.
hukum orang yang khotbah jum'at dengan berlagak pidato seperti Isyarah dengan tanganya atau menggoyangkan badan nya dan lain sebagainya Hukumnya adalah MAKRUH.
Keterangan dari kitab Mughni Muhtaaj Juz 1 Halaman 29
في مغني المحتاج، ج ١، ص ٢٩، ما نصّه: ويُكْرَهُ في الخُطْبَةِ ما ابْتَدَعَهُ الخُطَبَاءُ الجُهَلَةُ من الإِشَارَةِ باليَدِ وغَيْرِها، ومن الإِلْتِفَاتِ في الخُطْبَةِ الثَّانِيَةِ، ومن دَقِّ الدَّرَجِ في صُعُودِهِ المِنْبَرَ بسَيْفٍ أو بِرِجْلِهِ أو نَحْوِهَا. إهـ
Dimakruhkan dalam khutbah (Jum‘at) segala hal yang diada-adakan oleh para khatib yang jahil, seperti menunjuk dengan tangan dan semisalnya, menoleh ketika khutbah kedua, serta mengetukkan anak tangga ketika naik mimbar dengan pedang, kaki, atau yang semacam itu.
Imam al-Khaṭīb asy-Syarbīnī (pengarang Mughnī al-Muḥtāj)
menjelaskan adab khatib ketika khutbah Jum‘at, yaitu:
- Tidak melakukan hal-hal baru
(bid‘ah) yang tidak dicontohkan Nabi ﷺ,
seperti menunjuk dengan tangan, menoleh ke arah jamaah, atau melakukan
gerakan-gerakan yang tidak ada dalam sunnah.
- Menjaga ketenangan dan
kekhusyukan dalam khutbah; karena tujuan khutbah adalah penyampaian nasihat dan
pengingat, bukan pertunjukan gerak atau suara.
- Larangan mengetuk tangga mimbar dengan pedang, tongkat, atau kaki — sebab itu termasuk perilaku berlebihan yang tidak memiliki dasar syar‘i.
Dalam Tuhfah al-Muhtāj Karya: Imam Ibnu Ḥajar al-Haitamī
Beliau menegaskan bahwa:
ويكره للخطيب أن يتكلف حركاتٍ أو إشاراتٍ لم ترد عن النبي ﷺ، لأنها تخل
بالخشوع، وتخرج الخطبة عن سمتها الشرعي.
Artinya:
“Dimakruhkan bagi khatib melakukan gerakan atau isyarat yang tidak pernah
diriwayatkan dari Nabi ﷺ, karena hal itu
mengurangi kekhusyukan dan mengeluarkan khutbah dari bentuknya yang syar‘i.”
Tuhfah al-Muhtāj, jilid 2, hlm. 347
Ketahuilah bahwa khutbah Jumat bukan sekadar berbicara di atas mimbar, melainkan ibadah yang memiliki rukun, syarat, dan adab yang harus dijaga.
Khutbah adalah pengganti dua rakaat shalat Zuhur, maka kelalaiannya bukan perkara ringan.
Demikian pula dengan khutbah, harus mengikuti tuntunan nabi, bukan dengan cara-cara yang dibuat sendiri atau dipengaruhi emosi.
Khutbah bukan juga tempat berdebat atau menyindir.Gunakan mimbar untuk menyampaikan ilmu, nasihat, dan seruan taqwa.
Janganlah khutbah diisi dengan cerita politik, amarah, atau celaan kepada pihak tertentu.
Perhatikan tata cara dan rukun khutbah:
-
Khutbah dua bagian, dipisah dengan duduk sejenak.
-
Dimulai dengan pujian kepada Allah.
-
Membaca shalawat kepada Nabi ﷺ.
-
Berwasiat agar bertaqwa kepada Allah.
-
Membacakan ayat Al-Qur’an.
-
Berdoa untuk kaum Muslimin pada khutbah kedua.
Perhatikan adab lahir dan batin:
-
Hendaknya khatib suci dari hadas dan najis, menutup aurat, berdiri menghadap jamaah.
-
Suaranya jelas, ucapannya santun, tidak terlalu panjang, tidak terlalu pendek.
-
Niatnya tulus karena Allah, bukan untuk dipuji atau menonjolkan diri.
Sesungguhnya keindahan khutbah bukan pada kerasnya suara, tapi pada benarnya ilmu dan ikhlasnya hati.
Maka sebelum naik mimbar, hendaknya khatib memantapkan niat, menyiapkan ilmu, dan menjaga adab, agar khutbahnya menjadi sumber hidayah, bukan fitnah.
Jagalah kehormatan mimbar itu dengan ilmu, adab, dan ketulusan.
Semoga Allah menjadikan setiap khutbahmu cahaya bagi jamaah dan pemberat amalmu di akhirat.
mohon maaf apabila ada kesalahaan penulisan.

Penulis.
Misbahul Anwar (Khodim Gubuk Tombo Ati Pesisir Barat)


Komentar
Posting Komentar